MENJELANG hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, kaum Muslimin berlomba-lomba mencari hewan kurban. Tapi tahun ini ibadah kurban diwarnai munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kaum Muslimin pun diimbau lebih saksama sebelum menyembelih hewan kurban.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, berdasarkan dalam syariat Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi mereka yang mampu. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah bahimatul-an’am atau binatang ternak sebagaimana dijelaskan Surat Al Hajj Ayat 34. Menurut para ulama, hewan tersebut adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri-biri.
Baca juga: Sempat Tidak Percaya Islam, Pria Ini Dapat Hidayah Setelah Lihat Ceramah Dr Zakir Naik
Kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur. Dari segi umur, hewan kurban memiliki kriteria berbeda. Usia minimal untuk unta adalah lima tahun, sapi dua tahun, dan kambing satu tahun.
Adapun kriteria fisik antara lain yaitu baik dari segi kesehatan dan tidak cacat. Rangkuman dari berbagai hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, hewan kurban yang layak adalah yang berciri berikut: Bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
Maka itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al-‘arja), serta hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).
Tidak kalah penting, hewan kurban harus jelas asal-usulnya, yakni apakah hewan itu benar-benar milik sendiri yang diperoleh melalui cara ternak atau jual beli yang sah. Bukan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain.
Baca juga: Ada Wabah PMK, Ini 6 Tips Aman dan Sehat Membeli Hewan Kurban
Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan. Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Abbas, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut terdapat tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya