Share

Apa Hukum Praktik Monopoli Kartel Menurut Syariat Islam?

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 21 Juni 2022 09:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 21 330 2615158 apa-hukum-praktik-monopoli-kartel-menurut-syariat-islam-03MmL0BvYh.jpg Ilustrasi hukum praktik monopoli kartel di pasaran. (Foto: Dok Okezone)
A A A

HUKUM praktik monopoli kartel akan dibahas dalam artikel kali ini. Hal tersebut setelah munculnya dugaan praktik monopoli kartel dampak kenaikan harga minyak goreng.

Dikutip dari mui.or.id, kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan persekongkolan tidak sehat pelaku usaha produsen barang sejenis untuk mengontrol produksi, persaingan usaha, hingga harga barang.

Dalam fikih Islam kontemporer, perilaku kartel ini disebut dengan ittihad yang secara bahasa berarti persatuan, akan tetapi dalam konteks fikih persaingan usaha, kata ittihad merujuk pada perilaku kartel.

Baca juga: Doa Zikir Pagi Hari Ini: Melancarkan Segala Urusan yang Dijalani 

Dalam praktik kartel, para pelaku sengaja berkerja sama menentukan serta mengontrol dari mulai produksi, distribusi, hingga harga barang. Hal ini jelas akan merugikan konsumen karena para pelaku usaha dapat menentukan harga seenak mereka sendiri sementara konsumen tidak bisa berbuat banyak.

Kepanjangan tangan dari kartel adalah penimbunan barang agar harga dari suatu barang dapat dipatok setinggi-tingginya. Dalam fikih Islam, penimbunan barang dari produsen disebut dengan ihtikar. Bahkan berdasarkan buku Fikih Persaingan Usaha karya LAKPESDAM-NU berkerja sama dengan KPPU, perilaku ihtikar sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

Nabi sampai membentuk tim khusus yang disebut dengan Hisbah, Muhtasib, atau anggota pengawas bertugas mengontrol harga barang yang beredar di pasar.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 21 Juni 2022M/21 Dzulqa'dah 1443H 

Lantas, bagaimana syariat Islam memandang kartel dan penimbunan? Jelas ajaran agama Islam sangat membenci perilaku tersebut. Dalam Alquran Surat Al Hasyr Ayat 7, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ

"… harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …" (QS Al Hasyr [59]: 7)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ar-Razy dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib menerangkan bahwa memang selayaknya harta tidak boleh beredar di kalangan orang-orang besar. Bahkan menurutnya seharusnya banyak orang fakir miskin yang hidup dari harta orang kaya.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik kartel dan penimbunan jelas merupakan hal terlarang. Sementara praktik ihtikar, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dengan jelas bersabda:

لا يحتكر إلا خاطئ

"Orang yang melakukan ihtikar pasti dia berdosa." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dari ayat Alquran dan hadis tersebut jelas bahwa syariat sangat mengecam kartel dan penimbunan. Maka itu, para pelaku dituntun syariat agar memiliki kejujuran, rasa simpati kepada konsumen, mengedapankan keamslahatan bersama daripada keuntungan sendiri atau kelompoknya saja.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini