Share

Usai Indonesia, Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan ke 4 Negara Ini

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 23 Juni 2022 18:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 22 406 2616288 usai-indonesia-arab-saudi-cabut-larangan-perjalanan-ke-4-negara-ini-aTvD6qsH10.jpeg Arab Saudi cabut larangan perjalanan warganya ke 4 negara (Foto SPA/Arab News)

PEMERINTAH Arab Saudi kembali mencabut pembatasan perjalanan warganya ke empat negara; Turki, India, Ethiopia, dan Vietnam, setelah sebelumnya dilarang karena alasan pandemi COVID-19.

Dalam cuitannya di akun media sosial resmi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, "mencabut penangguhan perjalanan langsung dan tidak langsung warga ke Republik Ethiopia, Republik Turki, Republik Vietnam, dan Republik India."

Melansir dari Arab News, Kamis (23/6/2022), keputusan tersebut diambil Arab Saudi didasarkan pada situasi epidemiologis di negara-negara itu dan pengajuan dari otoritas kesehatan tentang situasi epidemiologis global.

Arab Saudi juga telah mencabut larangan warga Saudi bepergian langsung atau tidak langsung ke Indonesia pada 7 Juni 2022. Kerajaan melarang mereka bepergian ke Indonesia pada Juli lalu karena pandemi dan penyebaran varian COVID-19 baru.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Paspor Kementerian melarang warga Saudi bepergian ke 15 negara karena penyebaran kasus COVID-19.

Ke 15 negara adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo , Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Pekan lalu negara itu mengumumkan pencabutan langkah-langkah COVID-19, termasuk persyaratan untuk memakai masker wajah di ruang tertutup.

Orang-orang tidak lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat, dan transportasi umum yang ingin melakukan tindakan pencegahan juga dapat menjaga persyaratan untuk memakai masker.

Bukti vaksinasi pada aplikasi Tawakkalna juga tidak diperlukan lagi untuk masuk ke dalam instansi, acara, kegiatan, pesawat, dan angkutan umum.

ilustrasi

Orang yang ingin bepergian akan diminta untuk mengambil dosis booster ketiga setelah delapan bulan, bukan tiga bulan. Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang di bawah usia tertentu atau mereka yang dibebaskan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini