Share

Jamaah Haji Diimbau Bayar Dam Lewat Bank, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Kamis 23 Juni 2022 18:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 23 398 2617046 jamaah-haji-diimbau-bayar-dam-lewat-bank-ini-alasannya-h5HIMeSiUk.jpg Ilustrasi/ Foto: MCH
A A A

MAKKAH - Jamaah haji Indonesia diimbau untuk membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan melalui bank atau lembaga yang langsung ditunjuk pemerintah Arab Saudi.

Bayar dam dilakukan karena jamaah haji Indonesia sebagian besar melakukan ibadah haji tamattu (umrah dulu, baru berhaji).

"Pemerintah mengimbau membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan para jamaah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor di Kantor Daker Makkah, Kamis (23/6/2022).

Ansor menjelaskan, pembayaran dam melalui bank ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Lembaga formal ini akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.

"Hanya mungkin kita enggak langsung tahu ya apakah sistemnya tapi dijamin kan ini sebuah lembaga resmi," kata Ansor.

Menurut Ansor, kebijakan pembayaran dam melalui bank yang ditunjuk oleh Arab Saudi sudah lama diberlakukan. Rata-rata tarif dam yang dikenakan oleh bank atau lembaga resmi mencapai kurang lebih 800 Saudi Riyal (SAR). Nantinya, hasil penyembelihan hewan dari pembayaran dam tersebut akan distribusikan ke negara-negara miskin.

"Nanti di Saudi ini dikemas dalam bentuk sarden (kalengan) dikirim ke negara-negara miskin. Itu selama ini yang berlaku lewat bank tadi," katanya.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, masih saja ada jamaah yang membayar dam langsung ke pasar hewan untuk membeli kambing. Prakteknya hal ini sering terjadi.

Salah satunya di pasar kambing di An'am. Lokasinya berada di perbatasan Jeddah-Makkah. Jaraknya sekitar tiga kilometer dari Pasar Kakiyah dan 10 kilometer dari Masjidil Haram.

"Bisa ke pasar kambing iya, tapi kan enggak jamin. Kita kan mencari orang jujur amanah," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Akhyak juga menyarankan jamaah haji membayar dam melalui saluran resmi yang sudah disampaikan.

"Jamaah diperbolehkan berpartner untuk membayar dam tapi harus diyakinkan, dijamin kebenarannya. Pihak pemerintah jelas tidak memfasilitasi tersebut," katanya.

Untuk itu, jamaah haji sebelum membayar dam harus konsultasi dengan pembimbing ibadah haji. Karena masalah dam per jamaah beda-beda kasusnya.

Di tempat yang sama, Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Aswadi menyebut, pembayaran dam bisa dilakukan usai jamaah haji melakukan tahallul saat umrah wajib. Nanti proses penyembelihan dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah.

Diakui Aswadi, dalam prakteknya pembayaran dam bisa langsung ke pasar kambing. Meski ada aturan yang resmi namun belum terstruktur rapi saat pelaksanaan.

"Saran kami betul-betul dicek, distribusi dagingnya ke mana," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini