Share

Menteri Hadi: Urus Sertifikat Tanah Bebas Pungli

Iqbal Dwi Purnama , Okezone · Kamis 23 Juni 2022 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 23 470 2616878 menteri-hadi-urus-sertifikat-tanah-bebas-pungli-iPb8czYAQF.jpg Menteri ATR Hadi Tjahjanto pastikan tak ada pungli sertifikat tanah (Foto: ATR)
A A A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menjamin pembuatan sertifikat tanah bisa selesai dengan cepat. Hal tersebut dilakukan agar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa direalisasikan dengan cepat.

Menteri Hadi menjamin masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat tanpa menggunakan perantara bakal mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik dari para petugas. Selain itu Menteri Hadi juga meyakini bahwa tidak ada pungutan liar di kantor pertanahan.

"Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli (pungutan liar) di sana," ujar Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Menteri Hadi menegaskan dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus sendiri sertifikat tanyanya di kantor pertanahan di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan jasa calo karena sudah terlayani dengan mudah.

"Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih lanjut Menteri Hadi menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah. Misalnya 126 juta tanah telah terdaftar, yang mana menjadi target pemerintah hingga 2024, maka artinya setiap daerah sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas.

Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah.

"Ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertifikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah tercover oleh sertifikat," pungkas Hadi Tjahjanto.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini