Share

Dear Traveler, Yuk Pahami Sederet Kompensasi yang Bisa Didapatkan Jika Pesawat Delay

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis · Kamis 23 Juni 2022 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 23 549 2616569 dear-traveler-yuk-pahami-sederet-kompensasi-yang-bisa-didapatkan-jika-pesawat-delay-AKkWZTLOOH.jpg Ilustrasi pesawat (dok Freepik)

PERNAH mengalami penerbangan yang tertunda? Pasti rasanya jengkel dan membosankan untuk menunggu.

Kondisi ini menyebabkan penumpang seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan.

Tentunya hal tersebut sangat merugikan penumpang. Selain harus menunggu lebih lama, jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.

infografis

Sebagai penumpang yang mengalami pesawat delay, kamu bisa mendapatkan kompensasi loh.

Hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan.

Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai. Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan;

- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan;

- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat;

- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat;

- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi, dan;

- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Pemberian kompensasi dan refund Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.

Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Bagi maskapai yang melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini