Share

Viral Rombongan Ambulans Bentrok di Makkasar, MUI Ingatkan Adab-Adab Mengantar Jenazah

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 23 Juni 2022 18:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 23 614 2616939 viral-rombongan-ambulans-bentrok-di-makkasar-mui-ingatkan-adab-adab-mengantar-jenazah-JWjOTgyJLu.jpg Viral bentrok rombongan ambulans pengantar jenazah di Makassar. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir/Wahyu Ruslan)
A A A

VIRAL kasus rombongan mobil ambulans pengantar jenazah bentrok dengan warga di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Senin 20 Juni 2022, sekira pukul 21.00 Wita, terekam pengantar jenazah dan warga saling serang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Sudiang, Makassar.

Bentrokan mengakibatkan enam korban luka terkena panah busur dan terkena lemparan batu. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Makassar, Daya.

Baca juga: Bentrok Rombongan Pengantar Jenazah dengan Warga, Polisi Tangkap 4 Orang 

Dikutip dari mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel prihatin atas peristiwa tersebut. Melalui Sekretaris Umum MUI Sulses Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan kembali maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab. Haram hukumnya pengantar jenazah berbuat anarkis atau kekerasan.

Dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan.

Apa yang menjadi hak orang meninggal, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya.

Salah satu sunah dalam agama adalah mengantar jenazah ke permakaman, sesuai hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, berikut terjemahnya:

"Barang siapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridho Allah, mensholatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan Gunung Uhud. Dan barang siapa yang mensholatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath." (HR Bukhari: 47)

Baca juga: 1.000 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,1 Afghanistan, MUI Ajak Masyarakat Panjatkan Doa 

Dalam hadis lain Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya." (HR Muslim)

Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memerhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul Al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), terjemahannya sebagai berikut:

"Adab mengiringi jenazah yakni: Senantiasa khusyuk, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Terdapat perintah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (Muttafaqun alaihi)

Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, KH Cholil Nafis: Demi Martabat Bangsa Sebaiknya Ditinjau Ulang 

Hal itu bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

"Maka kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban 'dosa' jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis," kata Ketua Umum MUI Sulsel Profesor Dr KH Najamuddin dalam maklumat tersebut.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara 

Pula disampaikan agar pengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.

Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini