Share

PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jatim

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 24 Juni 2022 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 24 614 2617705 pn-surabaya-izinkan-pernikahan-beda-agama-ini-sikap-mui-jatim-A0Rf7yGzX3.jpg Ilustrasi MUI Jatim beri sikap terkait PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama. (Foto: Unsplash)
A A A

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Diketahui peristiwa ini menghebihkan masyarakat dan menjadi perhatian banyak pihak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama tapi hanya memberikan izin.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, KH Cholil Nafis: Demi Martabat Bangsa Sebaiknya Ditinjau Ulang 

"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada larangan," katanya, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari muijatim.or.id.

Selain itu, lanjut KH Sholihin, stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," tegasnya.

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara 

Adapun sikap Komisi Fatwa MUI Jatim terhadap pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 Pasal 29 Ayat 2.

3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fikih yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini