Share

MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 27 Juni 2022 08:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 27 614 2618713 mui-keluarkan-fatwa-vaksin-merah-putih-suci-dan-halal-t9WjPODJOv.jpg Ilustrasi MUI menetapkan fatwa vaksin merah putih suci dan halal. (Foto: mui.or.id)
A A A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin merah putih. MUI melalui Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Status Vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, hukumnya suci dan halal.

Dikutip dari mui.or.id, dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar menyebutkan bahwa vaksin merah putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Baca juga: MUI Beri 6 Rekomendasi Terkait Polemik Vaksin Covid-19 Produksi India 

Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021 mengenai proses produksi vaksin covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).

Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syari (tathhir syar'i).

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

Ilustrasi vaksin merah putih suci dan halal. (Foto: mui.or.id)

Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syari (tathhir syar'i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin merah putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fikih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jatim 

Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu Surat Al Baqarah Ayat 168 mengenai perintah Allah Subhanahu wa ta'ala kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang dijadikan landasan hukum kehalalan vaksin salah satunya yaitu:

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR Bukhari)

Kedua dalil tersebut dilengkapi pula dengan kaidah fikih dan pendapat para ulama untuk menguatkan status kehalalan vaksin merah putih. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini