MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberi apresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus dugaan SARA Holywings. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka karyawan Hollywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan).
"MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya," ungkap Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Profesor Deding Ishak, Sabtu 25 Juni 2022, dikutip dari mui.or.id.
Baca juga: Sowan ke Ketua MUI Terkait Holywings, Hotman Paris Minta Maaf ke Umat Islam
Dia mengatakan, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Prof Deding mengatakan MUI meminta penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motifnya.
Dirinya mengkhawatirkan dengan banyaknya kasus dugaan penistaan agama bisa merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa Indonesia.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
"Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum," tegasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya