Share

Apa Status Anak dari Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasan MUI

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 28 Juni 2022 11:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 28 330 2619499 apa-status-anak-dari-pernikahan-beda-agama-ini-penjelasan-mui-doNSkz6nA8.jpg Ilustrasi MUI jelaskan status anak hasil pernikahan beda agama. (Foto: Shutterstock)
A A A

BEBERAPA waktu lalu publik Tanah Air dihebohkan permohonan penikahan beda agama dikabulkan pengadilan negeri. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan Fatwa Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa MUI tersebut menghasilkan dua poin utama: Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jatim 

Dikutip dari mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut berlandaskan pada nash agama; baik itu Alquran, hadis, hingga kaidah fikih. Seluruh kesepakatan merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

"Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS Al Baqarah: 221)

Penegasan larangan pernikahan beda agama tersebut disampaikan ulama klasik dan kontemporer. Abu Ishaq al-Syairazi misalnya menjelaskan demikian:

وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

"Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra', maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan." (Lihat Abu Ishaq al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab, Juz II, halaman 44)

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, KH Cholil Nafis: Demi Martabat Bangsa Sebaiknya Ditinjau Ulang 

Sementara salah satu ulama kontemporer yang juga mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Profesor Ali Jumah, secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama.

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

"Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non-Muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat." (Lihat: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian terkait anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

"Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani." (HR Bukhari)

Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara 

Baca juga: Heboh Pro Kontra Menikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya di Indonesia? 

Dalam kitab I'anatu At-Thalibin, juz 1, halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orangtua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.

ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

Wallahu a'lam bi as-ashawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini