Share

Heboh Ganja Medis, MUI Segera Keluarkan Fatwa untuk Bisa Dipedomani DPR

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 29 Juni 2022 14:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 29 614 2620325 heboh-ganja-medis-mui-segera-keluarkan-fatwa-untuk-bisa-dipedomani-dpr-C8tgcFr4CZ.jpeg Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa ganja untuk medis. (Foto: mui.or.id)
A A A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons terkais kabar heboh DPR RI akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia. Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma'ruf Amin meminta Komisi Fatwa segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru kebolehannya itu," kata KH Ma'ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI usai memimpin rapat pimpinan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.

Baca juga: Kisah Ibu Lulusan Amerika Didik Putranya 10 Bulan Jadi Penghafal Quran 

Ia menegaskan penggunaan ganja di Indonesia dilarang. Bahkan dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.

Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa nantinya fatwa yang dikeluarkan MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.

"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tutur KH Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari mui.or.id.

Baca juga: Puasa Dzulhijjah, Simak Niat hingga Tata Caranya Sesuai Sunah 

Dia mengatakan bahwa penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudaratan.

"Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan. Sda berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu. MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas daripada ganja itu," ucapnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.

Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Padahal di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.

Baca juga: Cerita Abu Nawas Kasih Solusi untuk Tahanan Seumur Hidup: Sehari Dipenjara Sehari Dibebaskan 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 29 Juni 2022M/29 Dzulqa'dah 1443H 

"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujar Dasco yang juga ketua harian DPP Gerindra.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini