TIDAK lama lagi kaum Muslimin menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait ibadah berpahala besar tersebut, salah satunya: Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban? Apakah boleh atau dilarang?
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.
Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang aku membolehkan kamu akan hal itu.
Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad)
Baca juga: 4 Syarat Sah Berkurban, di Antaranya Sudah Dewasa dan Berakal
Baca juga: 3 Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Teks Arab, Latin, Artinya Bahasa Indonesia
Ada pula hadis yang berbunyi: "Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar aku membagikan dagingnya, kulitnya, dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikit pun untuk upah penyembelihannya." (Muttafaq ‘alaih)
Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya Al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur, dan juga mazhab Syafi'i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya