Share

Menjual Kulit Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Juni 2022 09:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 30 330 2620777 menjual-kulit-hewan-kurban-ini-hukumnya-menurut-syariat-islam-PQ4sfxUufi.jpg Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban. (Foto: Dok Okezone)
A A A

TIDAK lama lagi kaum Muslimin menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait ibadah berpahala besar tersebut, salah satunya: Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban? Apakah boleh atau dilarang?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang aku membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad)

Baca juga: 4 Syarat Sah Berkurban, di Antaranya Sudah Dewasa dan Berakal 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Baca juga: 3 Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Teks Arab, Latin, Artinya Bahasa Indonesia 

Ada pula hadis yang berbunyi: "Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar aku membagikan dagingnya, kulitnya, dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikit pun untuk upah penyembelihannya." (Muttafaq ‘alaih)

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya Al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur, dan juga mazhab Syafi'i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Baca juga: 5 Amalan di Bulan Dzulhijjah, Mulai Puasa hingga Berkurban 

Baca juga: Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Ini Hukumnya Menurut Syariat 

Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini