Share

Partai Perindo Harap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-Hati

Arie Dwi Satrio , Okezone · Minggu 03 Juli 2022 22:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 03 337 2622892 partai-perindo-harap-penerapan-restorative-justice-kasus-narkoba-dilakukan-hati-hati-TSZMcBHmil.jpg Jubir Perindo Tama S Langkun (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung rencana penerapan restorative justice terhadap para pengguna murni narkoba. Kendati demikian, Perindo mengingatkan agar penerapan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Tentu saja kita juga harus tetap hati-hati, artinya penerapan-penerapan restorative justice tentu saja harus tetap mengacu pada pedoman yang saat ini berlaku. Tidak kemudian dia semena-mena, ini restorative justice aja nih, enggak bisa," kata Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).

Sepengetahuan Tama, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan restorative justice di kasus narkotika. Pertama, kata Tama, orang tersebut harus benar-benar dipastikan pengguna murni narkoba. Caranya dengan menelisik keterlibatan orang tersebut dalam jejaring penjualan narkotika.

"Jadi harus dipastikan bahwa tersangka itu tidak terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika tadi, penyalahgunaan narkotika tadi. Dia bukan bandar, penjual, pengedar. Jadi harus dipastikan dia adalah end user. Itu jadi kriteria pertama yang harus betul-betul dipastikan," papar Tama.

Baca juga: Gelar Dialog Politik, Partai Perindo Kota Depok Bidik Kursi Legislatif Sebanyak-banyaknya

"Nah mekanismenya apa? ya sudah pasti dalam proses penyidikan, penyidik harus bekerja keras dalam mencari informasi soal itu," tambahnya.

Baca juga: Tanding dengan Nosigalo Perindo Sulteng, Tunas Betawi Harap Ikatan Persaudaraan Bisa Terjalin

Kemudian kedua, kejaksaan ataupun kepolisian dalam proses penyidikan harus melakukan profiling mendalam terhadap tersangka kasus narkoba. Salah satunya, dengan melakukan penelusuran terhadap rekening ataupun transaksi keuangan serta cara hidup orang tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Jadi harus dilihat juga profilnya tersangka ini, kalau kemudian, dia sebagai pengguna, dicek juga, karena kalau kemudian hanya keterangan-keterangan dari orang per orang, itu kan kemudian tidak bisa menggambarkan apa-apa," beber Tama.

"Harus dilihat dari transaksi keuangan yang berhubungan dengan tersangka tersebut, termasuk dengan cara hidupnya. Jadi prinsip know your suspek bisa diterapkan disitu, jadi harus jadi pedoman, jadi acuan. Ini dua hal ini menjadi penting yang harus dilakukan dengan sangat hati-hati," sambungnya.

Tama berharap rencana penerapan restorative justice terkait kasus narkoba ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Sehingga, penerapan restorative justice ini tidak asal-asalan dan sesuai dengan tujuannya.

"Sehingga kemudian, penerapannya tidak serampangan, jangan asal ada narkotika, wah ini pengguna nih, restorative justice, enggak. Tetap harus tegas, karena biar gimanapun Indonesia saat ini sedang perang melawan narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Lewat Sepakbola, DPW Sulteng Dekatkan Partai Perindo pada Masyarakat

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berencana menerapkan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana penjara, melainkan direhabilitasi.

Menurut Burhanuddin, hukuman penjara tidak tepat untuk penyalahguna narkotika. penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini