JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung rencana Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam penerapan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi.
Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menjelaskan, rencana penerapan restorative justice untuk pengguna murni narkoba sebenarnya sudah tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Di mana, dalam pedoman Jaksa Agung tersebut, para pengguna narkotika lebih dioptimalkan untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
"Kemudian, karena sudah memiliki pedoman terkait hal tersebut, jadi tentu saja ini menjadi hal yang kita dukung, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Tama saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).
Tama membeberkan pertimbangan Perindo mendukung restorative justice untuk pengguna murni narkoba. Pertama, kata dia, peradilan di Indonesia saat ini cenderung lebih kepada penghukuman. Hal itu, menimbulkan konsekuensi over crowding atau penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Partai Perindo Harap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-Hati
"Artinya, ketika kemudian kejaksaan mengedepankan penerapan rehabilitasi untuk pengguna narkotika murni, atau bahasa gampangnya end user, nah itu dia memang akan berpengaruh atau bisa mengatasi isu over crowding yang ada di lapas saat ini," terangnya.
Baca juga: Gelar Dialog Politik, Partai Perindo Kota Depok Bidik Kursi Legislatif Sebanyak-banyaknya
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya