Share

Dukung Restorative Justice Pengguna Narkoba, Perindo Yakin Atasi Over Crowding Lapas

Arie Dwi Satrio , Okezone · Minggu 03 Juli 2022 23:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 03 337 2622910 dukung-restorative-justice-pengguna-narkoba-perindo-yakin-atasi-over-crowding-lapas-3bReFJGAaI.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung rencana Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam penerapan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba. Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi.

Juru Bicara DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menjelaskan, rencana penerapan restorative justice untuk pengguna murni narkoba sebenarnya sudah tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Di mana, dalam pedoman Jaksa Agung tersebut, para pengguna narkotika lebih dioptimalkan untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.

"Kemudian, karena sudah memiliki pedoman terkait hal tersebut, jadi tentu saja ini menjadi hal yang kita dukung, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Tama saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).

Tama membeberkan pertimbangan Perindo mendukung restorative justice untuk pengguna murni narkoba. Pertama, kata dia, peradilan di Indonesia saat ini cenderung lebih kepada penghukuman. Hal itu, menimbulkan konsekuensi over crowding atau penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Partai Perindo Harap Penerapan Restorative Justice Kasus Narkoba Dilakukan Hati-Hati

"Artinya, ketika kemudian kejaksaan mengedepankan penerapan rehabilitasi untuk pengguna narkotika murni, atau bahasa gampangnya end user, nah itu dia memang akan berpengaruh atau bisa mengatasi isu over crowding yang ada di lapas saat ini," terangnya.

Baca juga: Gelar Dialog Politik, Partai Perindo Kota Depok Bidik Kursi Legislatif Sebanyak-banyaknya

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun Tama, mayoritas penghuni lapas di Indonesia saat ini merupakan para pengguna narkoba. Oleh karenanya, Tama meyakini dengan adanya kebijakan restorative justice bagi para pengguna narkoba, maka over crowding di Lapas dapat diminimalisir.

"Kalau kita lihat data, total warga binaan per April 2022, itu kan 273.822 orang, nah 135.358 itu WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan itu narkotika semua. Nah yang pengguna, itu juga lebih banyak daripada pengedar, itu 120an ribu tuh. 120.042 pengguna. Jadi boleh dikatakan 49,57 persen itu warga binaan, narkotika semua," beber Tama.

"Artinya, kalau kebijakan itu diterapkan, satu sisi, itu salah satu cara untuk mengatasi over crowding yang di Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Komisi III Ungkap Bisnis Sewa Kamar di Lapas Mencapai Jutaan Rupiah, Ini Reaksi Menkumham

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini