MESKI aturan PPKM sudah di level 1, namun pemerintah tetap memberlakukan syarat terkait penyelenggaran acara berskala besar di tengah pandemi Covid-19.
Jika ingin menghela suatu acara akbar dengan begitu banyak peserta di dalamnya, Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito menyebut ada dua syarat utama yang harus dipenuhi. Syarat ini, terkait dengan status vaksinasi setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan acara besar tersebut.
"Ketentuan untuk pelaksanaan acara besar di mana, peserta mencapai 1000 bagi peserta di atas usia 18 tahun ke atas wajib booster dan untuk usia 6-17 tahun dosis (primer) lengkap," ujar Prof Wiku dalam konferensi pers Update Covid-19, dikutip Minggu (3/7/2022).
Manfaat vaksin booster aau dosis ketiga ini sendiri, sebagaimana dikatakan dr. Reisa Broto Asmoro baru-baru ini, selain menghindari perburukan atau kesakitan parah jika terinfeksi Covid-19, juga berfungsi untuk meningkatkan sistem imunitas atau antibodi seseorang yang sudah menurun, paska enam bulan dari dilakukannya vaksinasi primer (dua dosis utama sebelumnya)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sementara itu, diketahui lebih lanjut aturan sosial di setiap tingkat Kabupaten atau Kota yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini di level 1 maka kapasitas sudah capai 100 persen. Namun, acara tetap diadakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Untuk pengaturan sosial masyarakat, berlakunya PPKM level di tiap kabupaten/kota. Secara umum kapasitas aspek masyarakat di level 1 yaitu 100 persen, sedangkan level 2, 75 persen dan dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Prof. Wiku
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan 16 Pasien Probable Hepatitis Akut Negatif Covid-19
BACA JUGA:4 Cara Meredakan Pandemic Anger, Kelelahan Mental Akibat Covid