ADA 18 ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Ini sangat penting diketahui supaya tidak salah memilih hewan kurban untuk disembelih pada hari raya Idul Adha.
Setiap Muslim memang dianjurkan untuk menunaikan kurban bagi yang mampu. Sebagaimana disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, "Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat sholat kami."
Baca juga: 6 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih, Salah Satunya Terpotong Telinganya
Nah, agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memerhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.
Jangan sampai salah pilih, berikut 18 ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, sebagaimana telah MNC Portal rangkum.
Baca juga: 5 Larangan Bagi yang Mau Berkurban, Salah Satunya Menjual Dagingnya
1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya