KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh memberi tanggapan terkait heboh kasus dugaan penyelewengan dana umat. Ia mengatakan perlu kehati-hatian berganda dalam pengelolaan dana donasi oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis," ungkap Kiai Niam dalam keterangan persnya, Senin 4 Juli 2022, dikutip dari mui.or.id.
Baca juga: Mengerikan! Ini Kondisi Makam Abu Lahab dan Abu Jahal, Tercium Aroma Busuk
Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.
Dirinya menerangkan bahwa para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, sampai cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.
Baca juga: Dana Perkara Holywings Bakal Disedekahkan, Ini Respons MUI
Sementara itu pada dimensi muamalah, pengelola dituntut dengan kreativitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.
"Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya," tegas Kiai Niam.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya