Share

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Umat, MUI: Perlu Kehati-hatian Berganda Mengelolanya

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 05 Juli 2022 14:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 05 614 2623900 heboh-dugaan-penyelewengan-dana-umat-mui-perlu-kehati-hatian-berganda-mengelolanya-YjuwsqawoY.jpg Ilustrasi MUI beri nasihat terkait heboh kasus dugaan penyelewengan dana umat. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A A A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh memberi tanggapan terkait heboh kasus dugaan penyelewengan dana umat. Ia mengatakan perlu kehati-hatian berganda dalam pengelolaan dana donasi oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis," ungkap Kiai Niam dalam keterangan persnya, Senin 4 Juli 2022, dikutip dari mui.or.id.

Baca juga: Mengerikan! Ini Kondisi Makam Abu Lahab dan Abu Jahal, Tercium Aroma Busuk 

Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

Dirinya menerangkan bahwa para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, sampai cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Baca juga: Dana Perkara Holywings Bakal Disedekahkan, Ini Respons MUI 

Sementara itu pada dimensi muamalah, pengelola dituntut dengan kreativitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

"Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya," tegas Kiai Niam.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih lanjut ia mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait kewajiban berzakat.

"Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam," pungkasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

Baca juga: Hormati Agama Islam, Klub Sepakbola Inggris Blackburn Rovers Undang Muslimin Sholat Idul Adha di Stadionnya 

Baca juga: Cuma Modal Bisikan, Abu Nawas Sembuhkan Pangeran yang Sakit Keras, Apa yang Dibilang? 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini