Share

Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan?

Hantoro, Jurnalis · Rabu 06 Juli 2022 12:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 06 330 2624507 bolehkah-kurban-dengan-cara-arisan-6NLP5dP5DB.jpg Ilustrasi hukum arisan hewan kurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A A A

BOLEHKAH kurban dengan cara arisan? Ternyata hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin. Mereka sangat ingin mengetahui hukumnya menurut syariat Islam. Pasalnya, arisan hewan kurban masih terjadi di banyak daerah Tanah Air.

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk pembahasan berutang untuk kurban. Sebab, hakikat arisan adalah utang.

Baca juga: Tahun Ini Ada Haji Akbar, Begini Keutamaannya 

Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Sufyan At-Tsauri rahimahullah mengatakan, "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?' Beliau menjawab: 'Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut)." (QS Al Hajj: 36) (Tafsir Ibn Katsir, Surat Al Hajj: 36)

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berutang demi menghidupkan sunah akikah di hari ketujuh setelah kelahiran.

Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, "Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk akikah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: Berutang untuk akikah, atau mengakhirkan akikahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?"

Baca juga: Viral Atlet Thailand Jadi Mualaf dan Nikahi Gadis Gresik Peraih Emas PON 

Imam Ahmad menjawab,

أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه

"Hadis yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan akikah adalah hadis yang berkaitan dengan Al Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.' Aku berharap jika dia berutang (untuk akikah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa." (Tuhfatu-l Maudud, halaman 64)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang daripada berkurban. Di antaranya adalah Syekh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa Islamweb.net di bawah bimbingan Dr Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah nomor 7198 dan 28826).

Syekh Ibn Utsaimin mengatakan, "Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya daripada berkurban." (Syarhu-l Mumti’, 7/455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit utang, dan beliau jawab, "Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi utang orang yang fakir, maka lebih utama melunasi utang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit utang tersebut adalah kerabat dekat." (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144)

Kesimpulan

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama tersebut tidaklah saling bertentangan. Sebab, perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi utang atau untuk utang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan utang dibanding kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi utang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban digolongkan sebagai utang yang jatuh temponya panjang atau utang yang mudah dilunasi, maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini