LEBIH afdol berkurban di tempat perantauan atau kampung halaman? Hal ini ternyata ditanyakan oleh banyak orang menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi. Lantas, bagaimana jawabannya menurut syariat Islam?
Sebagaimana telah MNC Portal himpun, terkait ibadah menyembelih hewan kurban, merujuk pada fatwa Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi era Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ia menetapkan:
"Tidak mengapa berkurban di daerah lain bila bermukim di negara non-Muslim yang tidak begitu memerlukan daging kurban. Karena jika dibagikan, tetap saja tidak mendapatkan manfaatnya. Maka jika mengirim uang lantas berkurban di daerah lain, itu baik, asalkan lewat perantara orang yang terpercaya." (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan?
Kemudian merujuk pada buku 'Fikih Kurban Praktis' terbitan NU dijelaskan terkait berkuban melalui lembaga penerima jasa kurban dan hukumnya diperbolehkan juga sah.
Sementara itu dalam fikih Mazhab Syafii, menyembelih hewan kurban di mana saja hukumnya juga diperbolehkan. Misalnya, seorang perantau ingin menyembelih kurbannya di tempat ia tinggal saat ini, serta diperkenankan berkurban di tempat domisili atau mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan kurbannya di kampung halaman.
Kedua praktik atau pelaksanaan kurban tersebut tidak termasuk golongan naqlu al-udlhiyyah (pemindahan daging kurban dari daerah penyembelihan ke daerah lain, misal tetangga desa) yang hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya