BACAAN doa menyembelih hewan kurban sapi untuk 7 orang akan dibahas dalam artikel ini. Diketahui bahwa ibadah menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan dilakukan oleh mereka yang mampu. Dilakukan mulai Hari Nahr (Idul Adha) atau pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Dirangkum dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa seekor kambing hanya untuk kurban satu orang. Namun, boleh pahalanya diniatkan bagi seluruh anggota keluarga, meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Hari Arafah Sangat Istimewa bagi Kaum Muslimin, Ini Alasannya Menurut Sabda Rasulullah
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Pada masa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi nomor 1505, Ibnu Majah 3138. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini shahih. Lihat Al Irwa' nomor 1142)
Asy-Syaukani mengatakan, "Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih." (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam)
Sementara seekor sapi boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Lalu seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang).
(Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan 7 orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy-Syaukani mengatakan unta udh-hiyah boleh untuk 10 orang dan unta al hadyu untuk 7 orang.) (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
Baca juga: Lebih Afdol Berkurban di Perantauan atau Kampung Halaman?
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
"Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat 10 orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak 7 orang."
(HR Tirmidzi nomor 905, Ibnu Majah 3131. Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan ghorib. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17])
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya