Share

MUI Ungkap Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Tim Okezone, Jurnalis · Minggu 10 Juli 2022 12:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 09 330 2626608 mui-ungkap-hukum-berkurban-atas-nama-orang-yang-sudah-meninggal-bolehkah-vEhiZHy7wB.jpg Ilustrasi MUI ungkap hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Dok Okezone)
A A A

HUKUM berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia sangat penting diketahui kaum Muslimin. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam? Simak jawaban Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel berikut ini, berdasarkan pandangan empat mazhab.

Dikutip dari muisulsel.com, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia menurut Syafiiyyah tidak boleh tanpa izin, termasuk atas nama orang yang telah wafat bila tidak pernah berwasiat untuk itu.

Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan? 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Baca juga: Hukum Berkurban di Luar Tempat Tinggal, Boleh atau Dilarang? 

Apabila orang yang sudah meninggal itu pernah berwasiat, maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya. Lalu semua kurbannya disedekahkan kepada kaum fakir miskin.

Bagi shohibul qurban dan orang-orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban tersebut, karena tak ada izin dari si orang yang berwasiat itu.

Menurut Mazhab Malikiyyah makruh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si orang yang sudah meninggal dunia, bila tidak dinyatakannya sebelum wafat. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar, maka sunah bagi ahli warisnya melaksanakannya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian menurut Mazhab Hanafiah dan Hanabilah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat tanpa izinnya. Lalu dagingnya boleh dimakan, disedekahkan, serta dihadiahkan.

Pahalanya untuk si orang yang telah meninggal tersebut. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si orang yang telah wafat itu maka haram bagi yang berkurban memakan dagingnya.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sapi atau Kambing: Lengkap Bahasa Arab, Latin, Terjemahan Indonesia 

Info grafis ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Baca juga: 18 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Jangan Salah Pilih Ya 

Jadi kesimpulannya boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Alquran dan bersedekah atas namanya.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini