JAKARTA - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat tunjangan dari Presiden Joko Wdidodo (Jokowi) akan dirangkum dalam artikel ini.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Seperti dikutip berbagai sumber, Okezone, Selasa (19/7/2022) PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemeriksa yang dapat tunjangan tersebut.
Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi:
Pemeriksa Ahli
Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya