Share

Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Shelma Rachmahyanti , MNC Media · Selasa 19 Juli 2022 21:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 19 320 2632574 simak-ya-ini-3-jabatan-pns-yang-dapat-tunjangan-dari-jokowi-0xg8Npm8uG.jpg PNS (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat tunjangan dari Presiden Joko Wdidodo (Jokowi) akan dirangkum dalam artikel ini.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Seperti dikutip berbagai sumber, Okezone, Selasa (19/7/2022) PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemeriksa yang dapat tunjangan tersebut.

Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi:

Pemeriksa Ahli

Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000

Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000

Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000

Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Perencana Ahli

Perencana Ahli Utama Rp2.025.000

Perencana Ahli Madya Rp1.380.000

Perencana Ahli Muda Rp1.100.000

Perencana Ahli Pertama Rp540.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.894.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1.291.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini