JAKARTA - Sistem administrasi perpajakan berbasis digital ditargetkan dapat terimplementasi dan digunakan mulai 2024.
“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Potensi Pajak Kendaraan Bermotor yang Belum Dibayar Capai Rp100 Triliun
Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
Dia mengatakan tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adalah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca Juga: Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun, Data Kendaraan Segera Dihapus!
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya