JAKARTA - Musisi Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank menanggapi peraturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo terkait film dan lagu yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.
Ditemui di markas Slank, Jalan Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022), Bimbim tak banyak mengomentari peraturan tersebut. "Mantap, bagus," kata Bimbim Slank.
Namun, pentolan grup band Slank tersebut mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah pusat dalam mensejahterakan musisi Tanah Air melalui karya originalnya.
"Ide itu adalah kapital. Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya