Share

Hukum Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Boleh atau Dilarang?

Hantoro, Jurnalis · Selasa 19 Juli 2022 13:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 19 330 2632205 hukum-mengeringkan-anggota-badan-setelah-berwudhu-boleh-atau-dilarang-1sqkM1jeW7.jpg Ilustrasi hukum mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. (Foto: Istimewa/Aboutislam)
A A A

HUKUM mengeringkan anggota badan setelah berwudhu ternyata banyak ditanyakan kaum Muslimin. Apakah boleh atau dilarang? Pasalnya, hal ini sering dilakukan banyak orang. Berikut ini jawaban lengkapnya.

Dikutip dari Muslim.or.id, dr M Saifudin Hakim M.Sc Ph.D menjelaskan bahwa terkait hukum mengeringkan anggota badan setelah berwudhu telah dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

Baca juga: 5 Fakta Menarik Jawed Karim Muslim Genius Pendiri YouTube, Berasal dari Keluarga Taat Beragama 

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

"Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen)." (HR Muslim nomor 244)

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka tidak bisa mendapat keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?

Terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu.

Baca juga: Masjid 99 Kubah Asmaul Husna Kumandangkan Dua Kali Azan Subuh, Ini Tujuannya 

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan:

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

"Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya." (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadis ini milik Muslim nomor 317)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu." (HR At-Tirmidzi nomor 53, dan beliau mendha'ifkan hadis ini. Namun yang lebih tepat, hadis ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadis nomor 4706)

Juga hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen)." (HR Ibnu Majah nomor 468 dengan sanad yang hasan)

Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya.

Selain itu, hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadis ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu.

Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.

Syekh Abu Malik mengatakan, "Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah."

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadis riwayat Muslim tersebut sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya.

Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a'lam bisshawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini