Share

10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polri, Dibayar Rp300 Ribu Sehari

Erfan Maaruf , iNews · Selasa 19 Juli 2022 22:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 19 338 2632652 10-preman-kuasai-rumah-purnawirawan-jenderal-polri-dibayar-rp300-ribu-sehari-5elLaBBN3F.jpeg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 preman pelaku pendudukan paksa kediaman Irjen (Purn) Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp300 ribu dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias Igi (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022). 

 Baca juga: Kerap Peras Warga, 4 Garong Diringkus di Tangerang

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300 ribu per hari dari pemberi kuasa," kata

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini