MAKKAH - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief meminta kepada seluruh jamaah haji Indonesia yang akan bergerak ke Madinah untuk tidak merokok sembarangan.
Apalagi otoritas Arab Saudi sudah menerbitkan aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi dan sekitar hotel yang jaraknya kurang dari 10 meter. Jika ketahuan merokok akan didenda 200 riyal atau setara Rp800.000 (kurs Rp4.000 per Riyal).
"Jadi memang jamaah kita imbau karena ada beberapa kejadian dengan rokok ini," kata Hilman di Makkah, Selasa (19/7/2022).
Hilman menambahkan, salah satu kasus yang disorot akibat rokok adalah munculnya asap yang agak tebal dan masuk ke pelataran hotel karena ada jamaah yang membuang puntung rokok sembarangan.
Baca juga: Pulang ke Tanah Air, 14 Jamaah Haji Positif Covid-19
"Yang pertama kemarin sempat ada kejadian yang membuang puntung sembarangan di tempat sampah di salah satu hotel itu juga mengakibatkan munculnya asap yang agak tebal," kata Hilman.
Selain itu, jamaah harus bisa mengetahui lokasi hotel di Madinah. Menurut Hilman, hotel-hotel di Madinah banyak yang berdekatan dengan Masjid Nabawi.
"Jadi dia merasa itu adalah halaman hotel tetapi sebetulnya itu masih masuk halaman Masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," ujar Hilman.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya