MAKKAH - Jamaah haji Indonesia diminta untuk memahami aturan larangan merokok di Masjid Nabawi dan area hotel Madinah yang jaraknya kurang dari 10 meter. Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi denda 200 riyal atau setara Rp800.000 (kurs Rp4.000 per riyal).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, sanksi denda larangan merokok 200 riyal ini cukup besar.
"Kena denda lumayan 200 riyal itu bisa beli oleh-oleh lah daripada nanti kena denda merokok," kata Hilman di Makkah, Selasa (19/7/2022).
Hilman meminta para petugas di Madinah untuk mengedukasi kepada seluruh jamah haji Indonesia. Selain itu, jamaah harus bisa mengetahui lokasi hotel di Madinah karena banyak yang berdekatan dengan Masjid Nabawi.
Baca juga: Jamaah Haji Diingatkan Tak Merokok di Hotel Madinah, Ternyata Ini Alasannya
"Jadi dia merasa itu adalah halaman hotel tetapi sebetulnya itu masih masuk halaman Masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," ujar Hilman
Sebelumnya, jamaah haji Indonesia harus mengetahui larangan merokok di Masjid Nabawi dan area hotel yang jaraknya kurang dari 10 meter.
Jika ketahuan, jamaah haji akan dikenakan denda 200 riyal atau setara Rp800 ribu (kurs Rp4.000 per riyal). Larangan merokok ini diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Ya memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait dengan rokok ini," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah.
Larangan merokok ini terpampang jelas selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) tetapi juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.
"Di situ jelas tulisannya bagi yang melanggar akan terancam dengan sanksi 200 riyal. Kalau yang tertulis itu sanksi 200 riyal," ujar Amin.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya