Share
Advertisement

PSE yang Tak Mendaftar Bakal Ditegur dan Kena Denda Sebelum Diblokir

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Selasa 19 Juli 2022 17:07 WIB
PSE yang tak mendaftar bakal ditegur dan kena denda sebelum diblokir (Foto: YouTube/Kemkominfo TV)
PSE yang tak mendaftar bakal ditegur dan kena denda sebelum diblokir (Foto: YouTube/Kemkominfo TV)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menegur dan mendenda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022).

Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement