APA perbedaan wakaf dan hibah? Ternyata hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin. Penting diketahui agar tidak salah dalam niat dan menunaikannya.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) atau artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Baca juga: Cerita Mualaf Pramugari Cantik, Berawal Antar Jamaah Umrah ke Jeddah
Dari pengertian ini kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam." (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215)
Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Ali Imran Ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS Ali Imran: 92)
Baca juga: Amalan yang Membuat Sakaratul Maut Terasa seperti Digigit Semut
Dalam hadis disebutkan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim, Shahih Muslim, II: 14)
Sedangkan hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan. Dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah dituntunkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar-umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain hadis:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR Al Baihaqi, Sunan Al Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami'us Shaghir, hadis nomor 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan)
Adapun persamaan serta perbedaan wakaf dan hibah adalah sebagai berikut:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang. Sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik seseorang.
Allahu a'lam bisshawab.