Share

5 Fakta Larangan Merokok di Madinah, Pengumuman Sudah Ditempel hingga Denda Rp800 Ribu

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 21 Juli 2022 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 21 614 2633479 5-fakta-larangan-merokok-di-madinah-pengumuman-sudah-ditempel-hingga-denda-rp800-ribu-HCRo2j28XS.jpg Ilustrasi larangan merokok di Kota Madinah, Arab Saudi. (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAMAAH haji atau umrah kini harus lebih tertib ketika berada di Kota Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, ada aturan baru yang diterapkan di sana, yakni larangan merokok di hotel-hotel Madinah dan lingkungan sekitarnya. Bagi siapa saja yang melanggar bakal dijatuhi denda.

Nah, ternyata ada fakta-fakta menarik lainnya di balik larangan merokok di Kota Madinah ini. Apa saja? Berikut beberapa di antaranya, sebagaimana telah Okezone himpun.

Baca juga: Simak! Merokok di Hotel Kota Madinah dan Sekitarnya Didenda Rp800 Ribu 

1. Denda Rp800 ribu

Kepala Daker Madinah Kemenag RI Amin Handoyo mengingatkan adanya larangan merokok di Kota Madinah disertai denda yang tidak sedikit, yakni mencapai 200 Saudi Arabia Riyal atau sekira Rp800 ribu.

"Bahwa yang merokok di wilayah itu dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikena sanksi 200 riyal," ungkapnya di Kantor Daker Madinah, Ahad 17 Juli 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.

Info grafis keutamaan membaca Surat Al Kahfi. (Foto: Okezone)

2. Pengumuman larangan merokok sudah ditempel

Amin menerangkan bahwa pengumuman larangan merokok di Kota Madinah sudah ditempel di sejumlah tempat. Di antaranya dinding-dingin hotel hingga lokasi yang banyak terdapat jamaah haji atau umrah.

"Mekanismenya kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah," imbuhnya.

Baca juga: Telur atau Ayam Duluan? Abu Nawas Kasih Jawaban Cerdas, Raja Terpaksa Beri Hadiah 

3. Larangan merokok makin diperketat

Amin mengakui bahwa aturan larangan merokok di Kota Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok. Bahkan, ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Sikap tegas Pemerintah Arab Saudi

Larangan merokok di bentuk sikap tegas dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah. Larangan ini berlaku di wilayah suci (haram) dan sekitar hotel.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah Arab Saudi terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," terangnya.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini: Menghapus Dosa, Mencegah Siksa Kubur 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 21 Juli 2022M/21 Dzulhijjah 1443H 

5. Sanksi tegas menanti pelanggar

Sanksi tegas menanti para pelanggar larangan merokok ini. Petugas mengancam mereka yang melanggar larangan merokok dengan sanksi denda 200 riyal Arab Saudi atau setara Rp800 ribu.

"Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal," pungkasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini