Share

Rapat Bareng 72 Mediator Non Hakim, PN Jakpus Usung Berdayakan Mediasi Pro Bono

Bachtiar Rojab , MNC Media · Senin 25 Juli 2022 22:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 25 338 2636175 rapat-bareng-72-mediator-non-hakim-pn-jakpus-usung-berdayakan-mediasi-pro-bono-EekntJORcb.jpg PN Jakpus kerja sama dengan mediator non hakim/ Foto: Bachtiar Rojab
A A A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menggelar pertemuan bertajuk 'Rapat Pembentukan Kerjasama Mediator Pro Bono', hal itu sebagai langkah menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara tuntas, sederhana, dan ringan biaya.

 BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Politikus PPP terkait Suharso Monoarfa Ditunda

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Liliek Prisbawono Adi mengatakan, pertemuan tersebut telah mengumpulkan sebanyak 72 mediator non hakim yang terdaftar di PN Jakpus. Hal itu, sebagai bentuk terciptanya jalan keluar dari tiap-tiap aspirasi yang dicurahkan.

"Jadi namanya mediator non hakim pro bono, jadi karena sikapnya pro bono, ini tidak berbayar, dan nanti mekanismenya telah menggantikan posisinya bersama sama dengan hakim sebagai mediator," ujar Liliek kepada MPI, Senin (25/7/2022).

 BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Beijing

Liliek menambahkan, nantinya dalam satu perkara akan ada dua mediator. Yakni mediator hakim dan mediator non hakim. Yang terpenting, ucap Liliek, dua-duanya bersifat pro bono atau tidak berbayar.

"Tentunya kami ingin penyelesaian perkara sengketa perdata dan lain lain itu meningkat, itu dengan cara mediasi. Kalau mediator ini berhasil, berarti kan sengketa selesai, jadi asas sederhana cepat dan biaya ringan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan daripada mediasi," tuturnya.

Menurut Liliek, dengan adanya upaya tersebut, nantinya akan tercipta efektifitas, sehingga mediator ini lebih efektif lebih efisien dan lebih berdaya guna sesuai dengan temanya, mendayagunakan mediator non hakim.

"Para mediator non hakim inikan jarang kita pergunakan karena mereka para pihak ini selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, tapi dengan pro bono ini kan sifatnya cuma-cuma," ucap Liliek.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Jadi mereka akan menggunakan fasilitas di gedung pengadilan ini dengan menggunakan sarana di gedung pengadilan ini untuk melaksanakan mediasi itu," sambungnya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun client akan sama-sama diuntungkan.

 BACA JUGA:Diisukan Dekat dengan Bupati Mamberamo Tengah, Brigita Manohara : Saya Tidak Punya Hubungan Khusus

"Semua pihak diuntungkan, hakim juga ringan pekerjaannya, para pihak juga. Ringan semuanya, ya. Perkara selesai. Tentunya mereka ada metodenya bagaimana menyelesaikan perkara," paparnya.

Terlebih, kata Henny, bukan hanya masalah waris saja. Namun, sampai masalah sengketa partai dan sebagainya, akan lebih mudah teratasi.

"Itu lah salah satu keinginan kami. Diresponnya luar biasa. Kita bikin mekanisme di mana mekanisme tidak melanggar Undang-undang," katanya.

 BACA JUGA:Terapkan Aturan Waktu Khusus Ngemil untuk Anak, Ini Kata Psikolog

"Mereka juga kita beri kesempatan misalnya kalau tidak bisa bagaimana, kita cari yang lain yang bisa. Dan kelihatannya tadi itu responnya bagus-bagus. Mereka mendukung," sambungnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini