Share

Putri Anies Baswedan Menikah Hari Jumat, Ini Keistimewaannya Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis · Jum'at 29 Juli 2022 14:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 29 330 2638482 putri-anies-baswedan-menikah-hari-jumat-ini-keistimewaannya-menurut-syariat-islam-EAC9fJoLHp.jpg Pernikahan putri Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Istimewa/MNC Portal)
A A A

PUTRI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni Mutiara Annisa sah menikah dengan Ali Saleh Alhuraiby. Keduanya melaksanakan akad nikah pada pagi ini hari Jumat 29 Juli 2022M/29 Dzulhijjah 1443H.

Ternyata ada keistimewaan tersendiri melangsungkan pernikahan pada hari Jumat menurut syariat Islam. Pasalnya, diketahui bahwa Jumat merupakan hari yang sangat istimewa bagi kaum Muslimin, biasa disebut Jumat Berkah.

Baca juga: Selamat! Putri Anies Baswedan Menikah dengan Ali Saleh Alhuraiby 

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jumat sebagai sayyidul ayyam (pemimpin semua hari) dan hari yang paling agung di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala.

Putri Gubernur Anies Baswedan menikah pada hari Jumat. (Foto: Istimewa)

Dalam hadis dari Abu Lubabah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ

"Sesungguhnya hari Jumat adalah sayyidul ayyam dan hari paling agung di sisi Allah." (HR Ahmad nomor 15947, Ibnu Majah: 1137, dan dihasankan Syekh Al Albani)

Baca juga: Amalan 1 Muharram 2022, Nomor 5 Doa-Doa yang Penting Dibaca Miliki Pahala Sangat Besar 

Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan sederet nilai keistimewaan hari Jumat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُهْبِطَ مِنْهَا وَفِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يُصَلِّى فَيَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

"Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan; di hari ini, beliau dimasukkan ke dalam surga, di hari ini pula, beliau dikeluarkan dari surga. Di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang sholat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikannya." (HR Ahmad nomor 10823, Turmudzi: 493, dan dishahihkan Syekh Syuaib al Arnauth)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari banyaknya keistimewaan ini, ada beberapa ulama menganjurkan agar akad nikah dilakukan hari Jumat. Simak beberapa keterangan mereka berikut ini:

Ibnu Qudamah mengatakan:

ويستحب عقد النكاح يوم الجمعة لأن جماعة من السلف استحبوا ذلك منهم سمرة ابن حبيب وراشد بن سعيد وحبيب بن عتبة ولأنه يوم شريف ويوم عيد فيه خلق الله آدم عليه السلام

"Dianjurkan melakukan akad nikah pada hari Jumat, karena beberapa ulama salaf menganjurkan hal itu, di antaranya, Samurah Ibnu Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Di samping ini merupakan hari yang istimewa dan hari raya Islam. Di hari ini, Adam ‘Alaihis salam diciptakan." (Lihat kitab Al Mughni, 7/428)

Keterangan lain disampaikan An-Nafrawi al-Maliki:

ويستحب كون الخطبة والعقد يوم الجمعة بعد صلاة العصر لقربه من الليل

"Dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah dilakukan hari Jumat setelah asar, karena mendekati waktu malam." (Lihat kitab Al Fawakih ad-Dawani, 2/11)

Bisa dipahami latar belakang keterangan An-Nafrawi mengenai anjuran melakukan akad di pengujung hari Jumat. Sebab, waktu mustajab untuk berdoa di hari Jumat terjadi setelah asar sampai maghrib. Sehingga, doa keberkahan yang dipanjatkan di waktu akad akan lebih mustajab.

Dianjurkan Bukan Disunahkan

Kata dianjurkan lebih umum daripada kata disunahkan. Sebab anjuran bisa berarti saran, sekalipun di sana tidak ada dalil. Berbeda dengan disunahkan. Para hanya akan menggunakan kata ini, jika di sana ada dalil.

Dalam fatwa Islam, setelah penulis membawakan keterangan para ulama di atas, beliau menyatakan:

وينبغي أن نلاحظ هنا أن عبارة الفقهاء جاءت بلفظ : ” يستحب ” وليس بلفظ : ” يسن “، لأنهم يعلمون أن الحث على العقد يوم الجمعة لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، وإنما ورد عن بعض السلف والفقهاء المتقدمين ، اجتهادا منهم في تحصيل بركة النكاح بموافقة بركة يوم الجمعة ، ورجاء أن يستجيب الله عز وجل الدعاء في ذلك اليوم

"Perlu dicatat di sini, bahwa ulama menyatakan dengan ungkapan ‘dianjurkan’, bukan ‘disunahkan’ karena mereka memahami, motivasi untuk akad nikah di hari Jumat, tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya dijumpai dari praktik sebagian salaf dan ulama masa silam, sebagai hasil ijtihad dari mereka untuk mendapatkan keberkahan nikah, karena bertepatan dengan hari Jumat. Dan harapan agar Allah mengabulkan doa mereka di hari itu."

Beliau juga menegaskan:

والفقهاء كثيرا ما يتوسعون في إطلاق ” الاستحباب ” على أمر لم يرد فيه دليل بخصوصه ؛ فالمستحب عندهم أوسع من لفظ ” سنة ” الذي يحتاج إلى ثبوت سنيته عن النبي صلى الله عليه وسلم بحديث مرفوع صحيح

"Para ulama lebih mudah dalam menggunakan kata anjuran untuk kasus yang tidak didukung oleh dalil secara khusus. Kata anjuran bagi mereka lebih luas dibandingkan kata sunah, yang harus didukung oleh sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis marfu’ yang shahih." (Fatwa Islam nomor 147198)

Seperti ini pula yang dipahami Imam Ibnu Utsaimin. Dalam As-Syarh al-Mumthi’, beliau mengatakan:

لا أعلم في هذا سنة، وقد علَّلوا ذلك بأن يوم الجمعة آخره فيه ساعة الإجابة، فيرجى إجابة الدعاء الذي يكون عادة بين الزوج ومن يبرِّكون عليه، «بارك الله لك وعليك».

"Saya tidak mengetahui anjuran ini dalam dalil sunah. Para ulama telah memberikan alasan anjuran itu, bahwa pada pengujung hari Jumat, terdapat waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga diharapkan doa itu dikabulkan. Doa yang umumnya diucapkan untuk pengantin serta dari orang-orang yang memberikan restu kepadanya, 'Baarakallahu laka wa ‘alaika'." (Lihat kitab As-Syarh al-Mumthi’, 12/33)

Demikian penjelasan mengenai keistimewaan menikah pada hari Jumat Berkah. Allahu a'lam bisshawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini