Share

Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Hantoro, Jurnalis · Senin 01 Agustus 2022 09:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 01 330 2639728 viral-uang-panai-pernikahan-rp5-miliar-ini-hukumnya-menurut-fatwa-mui-DAlG3mBDbO.jpg Ilustrasi viral uang panai pernikahan mencapai Rp5 miliar. (Foto: Shutterstock)
A A A

BEBERAPA waktu belakangan publik Tanah Air dihebohkan kabar viral uang panai pernikahan pengantin Bugis asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencapai Rp5 miliar. Hal itu sebagaimana diungkapkan pertama kali oleh akun TikTok @inthan-Abt.

Lantas, bagaimana hukum uang panai pernikahan menurut syariat Islam?

Baca juga: Heboh Pernikahan Warga Bugis, Uang Panai Rp5 Miliar dan Undang Sederet Artis Terkenal 

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 bahwa uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sulsel Profesor Dr KH Najamuddin Lc MA mangatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.

Viral pernikahan dengan uang panai mencapai Rp5 miliar. (Foto: TikTok @intan_abt)

"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin itu, dikutip dari muisulsel.com, Senin (1/8/2022).

KH Najamuddin berharap fatwa uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel dalam melangsungkan pernikahan. "Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," jelasnya.

Baca juga: Uang Panai Rp5 Miliar, Potret Pesta Pernikahan Pengantin Bugis Dimeriahkan 7 Artis Ibu Kota, King Nassar Beraksi! 

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan banyak perilaku masyarakat yang menyimpang terkait uang panai. Fatwa ini pun dimaksudkan menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang akibat uang panai tersebut.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas. "Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," ujar dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun penjelasan mengenai fatwa uang panai adalah sebagai berikut: MUI Sulsel memutuskan, menetapkan: Uang panai

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai’, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini