Share

Apa Hukum Orang Bertato Menunaikan Sholat?

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 01 Agustus 2022 14:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 01 330 2639912 apa-hukum-orang-bertato-menunaikan-sholat-T7MfKA44Vq.jpg Ilustrasi hukum orang bertato menunaikan sholat. (Foto: Unsplash)
A A A

HUKUM orang bertato menunaikan sholat ternyata sangat ingin diketahui. Apakah boleh atau ada larangan? Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.

Dikutip dari nu.or.id, ternyata para ulama dengan tegas mengharamkan tato yang pewarnanya tidak alami dan bersifat permanen atau menetap di kulit selamanya. Pernyataan tegas ini berdasar dari para ahli hukum fikih. Tato disebut sebagai 'al-wasymu'.

Baca juga: Ibu Ini Jadi Mualaf Usai Merasa Dipeluk Tuhan hingga Tersungkur Sujud, 4 Putrinya pun Ikut Ucap Syahadat 

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pernah menyinggung mengenai masalah tato ini dalam hadis berikut:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya: "Mayoritas ahli fikih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhu. Ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung.

Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram." (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 )

Lebih lanjut dijelaskan juga di sana, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata 'al-wasymu' bermakna sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara memasukkan jarum halus ke kulit kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan.

Baca juga: Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI 

Perkataan Syekh Wahbah Az-Zuhayli bisa dibaca sebagai berikut:

ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

Artinya: "Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya mau pun pengguna jasanya.

Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk." (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312–313)

Dengan adanya dalil yang menyatakan kalau tato adalah haram, berkaitan dengan tidak diterimanya ibadah sholat mereka. Itulah kenapa para ulama menyarankan jika ingin menuangkan ekspresi di kulit tubuh, maka gunakanlah hena yang mana ini terbuat dari bahan alami dan tidak merusak tubuh.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dinukil dari Laduni.id, bagi seorang muslim yang sudah telanjur mentato tubuhnya, maka wajib bertobat memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan tidak akan mengulanginya serta berusaha untuk menghilangkan tato tersebut selama tidak membahayakan dirinya.

Namun jika dengan menghilangkan tato akan membahayakan dirinya, maka cukup melakukan tobat. Dengan begitu hukum sholat yang dilakukannya adalah sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi menukil pendapat Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:

فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة

"Dalam Ta'liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertobat."

Baca juga: 12 Amalan Muharram Miliki Pahala Luar Biasa Besar, Puasa hingga Sedekah untuk Anak Yatim 

Baca juga: Kena Batunya! Abu Nawas Divonis Hukuman Mati Gara-Gara Buang Air di Kali 

Dalam kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfazh Abi Syuja', Imam Asy-Syarbini Al-Khathib menjelaskan lebih rinci:

"Kemudian tato tersebut wajib dihilangkan apabila orang yang bertato tidak khawatir menghilangkannya akan menimbulkan bahaya sampai tingkat yang memperbolehkan tayamum, jika tidak khawatir maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa baginya setelah ia bertobat. Hal ini mesti dibaca dalam konteks ketika ia membuat tato dengan sukarela setelah dewasa, jika tidak demikian, maka tidak wajib menghilangkanya. Sholat dan menjadikannya imam sholat adalah sah. Dan tidak najis misalnya anggota tubuh yang bertato disentuh tangan."

Kemudian dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan bahwa wajib membersihkan tato meskipun itu harus melukai kulit, kecuali akan menimbulkan kerusakan atau kecacatan.

"Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya."

Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi Awal Pekan: Membuka Pintu Rezeki Halal Melimpah 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Senin 1 Agustus 2022M/3 Muharram 1444H 

Alangkah baiknya sebagai muslim yang baik kita menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama seperti menato tubuh karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Jika dengan alasan keindahan, maka masih banyak objek yang bisa dijadikan sebagai sumber keindahan dengan niat bersyukur serta mengagungkan kebesaran Allah Subhanahu wa ta'ala.

Demikian penjelasan mengenai hukum orang bertato menunaikan sholat. Allahu a'lam bisshawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini