HUKUM orang bertato menunaikan sholat ternyata sangat ingin diketahui. Apakah boleh atau ada larangan? Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.
Dikutip dari nu.or.id, ternyata para ulama dengan tegas mengharamkan tato yang pewarnanya tidak alami dan bersifat permanen atau menetap di kulit selamanya. Pernyataan tegas ini berdasar dari para ahli hukum fikih. Tato disebut sebagai 'al-wasymu'.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pernah menyinggung mengenai masalah tato ini dalam hadis berikut:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: "Mayoritas ahli fikih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhu. Ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung.
Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram." (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 )
Lebih lanjut dijelaskan juga di sana, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata 'al-wasymu' bermakna sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara memasukkan jarum halus ke kulit kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan.
Baca juga: Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Perkataan Syekh Wahbah Az-Zuhayli bisa dibaca sebagai berikut:
ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
Artinya: "Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya mau pun pengguna jasanya.
Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk." (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312–313)
Dengan adanya dalil yang menyatakan kalau tato adalah haram, berkaitan dengan tidak diterimanya ibadah sholat mereka. Itulah kenapa para ulama menyarankan jika ingin menuangkan ekspresi di kulit tubuh, maka gunakanlah hena yang mana ini terbuat dari bahan alami dan tidak merusak tubuh.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya