HUKUM mengunggah perbuatan amal ke media sosial sangat penting diketahui setiap Muslim. Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam?
Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah KH Fathurrahman Kamal khawatir dengan adanya media sosial dan media massa yang lain. Sebab melalui media-media tersebut banyak amal kebajikan yang disombongkan.
Baca juga: Kisah Bule Cerdas Ucap Syahadat Usai Teliti Biografi Nabi Muhammad
KH Fathurrahman menerangkan, jika semua amal yang dikerjakan ditulis dan di-publish di medsos maka pertanyaannya adalah Malaikat Raqib dan Atid tugasnya sekarang apa? Sebab, tugas mencatat amal sudah diwakili oleh media sosial.
Pengajian-pengajian yang diselenggarakan diunggah melalui medsos dan media digital lain. Semua amal kebajikan yang dilakukan tercatat di memori-memori perangkat digital. Di zaman penh fitnah ini juga rawan menjadikan penceramah terpeleset karena dua sifat, yaitu ujub dan riya.
Baca juga: Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah
Padahal, ikhlas sebagai lawan dari sifat ujub atau riya/sombong merupakan "benteng tebal" yang menahan manusia dari godaan setan. Namun karena dominannya sifat sombong pada diri manusia, menyebabkan benteng pertahanan manusia dari godaan setan mudah jebol.
"Pagi-pagi bikin status, tahajud dulu bro. Apa yang tidak diriyakan oleh orang?" ucap KH Fathurrahman di acara Pengajian Ahad Pon yang diadakan PDM Kudus, Ahad 31 Juli 2022, dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya