PUBLIK Indonesia digegerkan kabar uang panai pernikahan pengantin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang mencapai Rp5 miliar. Lantas, bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam? Berikut penjelasan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel.
Terkait uang panai, berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 dijelaskan bahwa uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Baca juga: Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Ketua Umum MUI Sulsel Profesor Dr KH Najamuddin Lc MA mangatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," terang Guru Besar Universitas Hasanuddin itu, dinukil dari muisulsel.com, Selasa (2/8/2022).
Ia berharap fatwa MUI soal uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel dalam melangsungkan pernikahan. "Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," jelasnya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan banyak perilaku masyarakat yang menyimpang terkait uang panai. Fatwa 2/2022 pun dimaksudkan menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang akibat uang panai tersebut.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
"Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," jelas dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya