Share

Fatwa MUI soal Uang Panai Pernikahan: Mubah Selama Tidak Menyalahi Prinsip Syariah

Hantoro, Jurnalis · Selasa 02 Agustus 2022 08:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 02 614 2640373 fatwa-mui-soal-uang-panai-jangan-menyulitkan-pernikahan-em5fKZ4vs1.jpg Ilustrasi fatwa MUI soal uang panai pernikahan. (Foto: Shutterstock)
A A A

PUBLIK Indonesia digegerkan kabar uang panai pernikahan pengantin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang mencapai Rp5 miliar. Lantas, bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam? Berikut penjelasan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel.

Terkait uang panai, berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 dijelaskan bahwa uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Baca juga: Viral Uang Panai Pernikahan Rp5 Miliar, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI 

Ketua Umum MUI Sulsel Profesor Dr KH Najamuddin Lc MA mangatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.

"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," terang Guru Besar Universitas Hasanuddin itu, dinukil dari muisulsel.com, Selasa (2/8/2022).

Info grafis amalan bulan Muharram. (Foto: Okezone)

Ia berharap fatwa MUI soal uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel dalam melangsungkan pernikahan. "Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," jelasnya.

Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan banyak perilaku masyarakat yang menyimpang terkait uang panai. Fatwa 2/2022 pun dimaksudkan menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang akibat uang panai tersebut.

Baca juga: Uang Panai Rp5 Miliar, Potret Pesta Pernikahan Pengantin Bugis Dimeriahkan 7 Artis Ibu Kota, King Nassar Beraksi! 

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.

"Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," jelas dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun penjelasan mengenai fatwa uang panai adalah sebagai berikut: MUI Sulsel memutuskan, menetapkan: Uang panai

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Wallahu a'lam bisshawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini