ARTI nifas pada ibu melahirkan beserta hukum-hukumnya menurut ajaran agama Islam sangat penting diketahui setiap Muslim. Adapun nifas secara pengertian adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu.
Batas minimum nifas tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah 40 hari. Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga, hukumnya sama dengan hukum haid, kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:
1. Masa ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.
2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa digunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.
3. Baligh. Seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas.
Baca juga: Sedang Haid dan Nifas, Muslimah Dilarang Melakukan 7 Ibadah Ini
Dikutip dari Almanhaj.or.id, ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan dua atau tiga hari. Maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.
Andai kata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60, atau 70 hari dan berhenti; maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadis.
Baca juga: Hukum Hubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid atau Nifas dalam Islam
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya.
Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia gunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus-menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya