Share

Arti Nifas pada Ibu Melahirkan Beserta Hukum-hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis · Kamis 04 Agustus 2022 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 04 330 2641771 arti-nifas-pada-ibu-melahirkan-beserta-hukum-hukumnya-menurut-islam-HEc5PDQ7Vz.jpg Ilustrasi arti nifas pada ibu melahirkan. (Foto: Shutterstock)
A A A

ARTI nifas pada ibu melahirkan beserta hukum-hukumnya menurut ajaran agama Islam sangat penting diketahui setiap Muslim. Adapun nifas secara pengertian adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu.

Batas minimum nifas tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah 40 hari. Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga, hukumnya sama dengan hukum haid, kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:

1. Masa ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.

2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa digunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.

3. Baligh. Seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas.

Baca juga: Sedang Haid dan Nifas, Muslimah Dilarang Melakukan 7 Ibadah Ini 

Info grafis keutamaan membaca Surat Al Kahfi. (Foto: Okezone)

Dikutip dari Almanhaj.or.id, ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan dua atau tiga hari. Maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.

Andai kata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60, atau 70 hari dan berhenti; maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadis.

Baca juga: Hukum Hubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid atau Nifas dalam Islam 

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya.

Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia gunakan pada masa mendatang.

Namun jika darahnya terus-menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, sholat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.

Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari, maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Baca juga: Dulu Benci Islam, Bule Cantik Amerika Ini Mantap Jadi Mualaf Usai Baca Isi Kandungan Alquran 

Baca juga: Hukum Tajwid Surat Ali Imran Ayat 190-191 Lengkap Cara Membacanya 

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna':

"Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak sholat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban."

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini