Share

Duh! Penumpang Pesawat Kena Denda Rp27,8 Juta di Australia Gara-Gara Bawa McMuffins

Nurul Fitriyah, Jurnalis · Sabtu 06 Agustus 2022 18:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 05 549 2642454 duh-penumpang-pesawat-kena-denda-rp27-8-juta-di-australia-gara-gara-bawa-mcmuffins-qAGUkR9Qfw.jpg Ilustrasi bandara (dok. Freepik)

SEORANG penumpang pesawat dari Indonesia ke Australia kena denda sekitar 2.664 dolar Australia (Rp27,8 juta) karena membawa makanan yang tidak dilaporkan sebelum keberangkatan.

Melansir USA Today, Anjing pelacak menemukan McMuffins telur, McMuffins sosis sapi, serta croissant ham di ranselnya.

infografis

Insiden terjadi setelah otoritas Australia menerapkan aturan biosekuriti baru setelah wabah penyakit kaki dan mulut (PMK) di Indonesia menyebar ke Bali.

"Ini akan menjadi makanan McD termahal yang pernah dimiliki penumpang karena denda ini dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali, tetapi saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi langkah-langkah keamanan hayati Australia yang ketat," kata Menteri Murray Watt.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Watt, anjing pendeteksi biosekuriti baru bandara, Zinta, pekan lalu menemukan daging di dalam ransel seorang penumpang yang datang dari Indonesia.

Produk daging yang disita itu akan diuji PMK sebelum dimusnahkan, kata Watt.

“Australia bebas PMK, dan kami ingin tetap seperti itu,” katanya.

“Keamanan hayati bukanlah sebuah lelucon, ini membantu melindungi pekerjaan, pertanian kita, makanan, dan mendukung ekonomi. Penumpang yang memilih untuk bepergian perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk memasuki Australia, dengan mengikuti semua tindakan biosekuriti.”

Menurut para pejabat, penumpang itu, dikenakan pelanggaran 12 unit karena "gagal menyatakan item berisiko tinggi biosekuriti dan memberikan dokumen palsu dan menyesatkan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini