Share

Kabar Ferdy Sambo Ditahan, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

Puteranegara Batubara , Okezone · Sabtu 06 Agustus 2022 22:57 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 06 337 2643284 kabar-ferdy-sambo-ditangkap-polri-timsus-tidak-dalam-penyidikan-hari-ini-DtccU2hzK4.jpg Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)
A A A

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditahan dan dibawa ke Mabes Polri terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

Kehadiran personel Brimob di Gedung Bareskrim Polri disangkutpautkan dengan kabar tersebut. Namun, Mabes Polri belum bisa mengonfirmasi penangkapan Ferdy Sambo tersebut.

"Kalau timsus (tim khusus) Bareskrim jawabannya tidak dalam penyidikan hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Terkait dengan rencana konferensi pers, Dedi menyebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim khusus terkait hal itu.

"Nunggu dahulu," ujar Dedi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Mabes Polri Tunggu Update dari Timsus

 Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah diperiksa oleh tim khusus atau Bareskrim Polri terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinasnya, pada Kamis 4 Agustus 2022.

Dihari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Petugas Jaga Ketat Rumah Ferdy Sambo

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Begini Suasana Mabes Polri Malam ini

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini