Share

Penjelasan Mahfud MD soal Irjen Ferdy Sambo Dibawa Provos Propam Polri

Tim Okezone , Okezone · Sabtu 06 Agustus 2022 23:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 06 337 2643286 penjelasan-mahfud-md-soal-irjen-ferdy-sambo-dibawa-provos-propam-polri-ke-mako-brimob-OwhDoUXFNN.jpg Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemko Polhukam)
A A A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," ujarnya.

Dia pun menjelaskan alasan Ferdy Sambo dibawa oleh Provos Propam Polri tersebut. Menurut dia, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," imbuhnya.

Mahfud mencontohkan saat kasus korupsi yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, Akil Mochtar juga diproses dan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Lalu Ditahan di Mako Brimob

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. "Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tutur Mahfud MD.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini