Share

Dibawa ke Mako Brimob, Polri: Ferdy Sambo Tidak Profesional terkait Olah TKP Brigadir J

Puteranegara Batubara , Okezone · Sabtu 06 Agustus 2022 23:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 06 337 2643290 dibawa-ke-mako-brimob-polri-ferdy-sambo-tidak-profesional-terkait-olah-tkp-brigadir-j-5IeO124MlH.jpg Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Polri akhirnya membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, terkait kasus penembakan Brigadir J.

Namun, dalam hal ini, Polri menyebut, hal itu terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob

"Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempar khusus di Korbrimob Polri," ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Irjen Ferdy Sambo Dibawa Provos Propam Polri

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).

Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini