Share

Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Sumbang Rp7,15 Triliun ke APBN

Antara , Jurnalis · Kamis 11 Agustus 2022 21:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 11 320 2646309 sri-mulyani-kenaikan-tarif-ppn-sumbang-rp7-15-triliun-ke-apbn-NtmvjjFsaO.jpg Tarif PPN (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% menyumbang Rp7,15 triliun ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Juli 2022.

"Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA Agustus 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022. Pada bulan pertama atau April diberlakukan, penyesuaian tarif PPN menyumbang Rp1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp6,25 triliun.

Selain penyesuaian tarif PPN, Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menetapkan pajak perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pinjaman online (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending) dan pajak kripto dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.

Untuk pajak fintech dan P2P Lending, yang sudah dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Rp63,25 miliar dan PPh26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT Rp19,9 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian pajak kripto yang telah terkumpul terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp42,6 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp46,33 miliar.

"Ini menunjukkan bahwa untuk setiap hal yang memang harusnya menjadi obyek pajak, maka kami akan melakukan pemenuhan kepatuhan sehingga asas keadilan itu terjadi," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya menyebutkan sudah terdapat 121 PMSE yang menyetorkan PPN kepada negara sejak Juli 2020 hingga Juli 2022 dengan nilai Rp7,65 triliun. Di tahun 2022 saja hingga Juli, terdapat 27 PMSE yang mendaftarkan usahanya untuk menyetorkan PPN dengan nilai Rp3,02 triliun.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini