Share

Sisa Empat Hari Pendaftaran, KPU: 9 Parpol Belum Daftar Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis · Kamis 11 Agustus 2022 23:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 11 337 2646323 sisa-empat-hari-pendaftaran-kpu-9-parpol-belum-daftar-pemilu-2024-ayMTw3i5zf.jpg Ilustrasi/ Doc: MNC Portal
A A A

JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan hingga empat hari jelang berakhirnya masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 masih ada 9 partai politik yang belum menyampaikan rencana pendaftarannya ke KPU.

"Dari 42 parpol nasional yang telah mengaktifkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), masih ada sembilan parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftarannya ke KPU," ujar Idham Holik, Kamis (11/8/2022).

 BACA JUGA:Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan Buat Semuanya

Ia menyebutkan melalui bagian Helpdesk, KPU telah berkomunikasi, meminta parpol untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan.

"Agar KPU dapat menjadwalkan kapan parpol tersebut akan mendaftar," kata Idham Holik.

Lebih lanjut ia meminta partai politik tersebut sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir.

 BACA JUGA:Medan Mencekam! Dua Ormas Bentrok, Pos Dibakar dan Polisi Dibacok

"Ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tapi berkaitan juga dengan kesempatan apabila memang berdasarkan hasil pengecekan, ternyata dokumennya dinyatakan tidak lengkap atau masih ada kekurangan, parpol masih punya kesempatan untuk melengkapi," kata Idham Holik.

Pasalnya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 kata Idham Holik akan ditutup pada Minggu, 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan bagi parpol yang sudah lengkap dokumennya maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.

"Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud," kata Hasyim.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini