BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim, pekan depan.
Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis setelah Bahar bin Smith menjalani serangkaian sidang, mulai sidang tuntutan, replik, hingga duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sidang vonis bakal digelar di PN Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 mendatang.
Ichwan menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.
Bahkan, kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar bin Smith Pasrah
Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.
"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya