Share

Baca Juga:

Mengenal Macam-Macam Lampu Penerang Jalan Tol

Feby Novalius , Okezone · Sabtu 20 Agustus 2022 22:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 19 470 2650622 mengenal-macam-macam-lampu-penerang-jalan-tol-cJlDAEGdmi.png Mengenal Macam-Macam Lampu Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A A A

JAKARTA - Lampu penerang jalan sangat penting untuk membantu keamanan saat berkendara di malam hari. Namun ternyata, pencahaan jalan yang selama ini dilihat dan dilalui telah melalui berbagai inovasi dan modernisasi.

Hal ini pun jadi fokus Kementerian PUPR kepada Badan Usaha Jalan Tol. Di mana Kementerian PUPR mendorong transformasi, inovasi, dan modernisasi sebagai tema pengembangan jalan tol tahun 2019-2024.

Baca Juga: PUPR: Pembangunan Jalan Tol Tingkatkan Pemerataan Pembangunan RI

"Inovasi dan modernisasi pencahayaan untuk penerangan seluruh ruas tol di malam hari dilakukan dengan penerapan standar satuan pencahayaan dan kuat pencahayaan," terang Kementerian PUPR dalam akun Instagramnya, Sabtu (20/8/2022).

Kementerian PUPR menerapkan ada 2 jenis lampu penerangan di jalan tol. Pertama lampu non LED (Light Emiting Dioda).

Baca Juga: Groundbreaking Tol Serang-Panimbang Seksi 3, Luhut: Saya Harap Daerah Ini Jadi Destinasi Turis

Lampu ini bertipe 250 Watt High-Pressure Sodium pada pencahayaan jalan dengan tiang terpasang.

Kedua lampu LED. Lampu ini bertipe temperatur warna 4.000 K-6.500 K dan memenuhi persyaratan optik.

Baca Juga:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Luminer untuk LED 120 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (13.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (120 watt 3,5%).

Kemudian Luminer untuk LED 80 watt harus memiliki output fluks cahaya minimal (8.000 lumen 3,5%) dengan konsumsi daya maksimal (80 watt 3,5%).

Sebagai informasi, hingga Juni 2022, sepanjang 2.500 km jalan tol pada 66 ruas jalan tol yang dikelola oleh 46 Badan Usaha Jalan Tol telah beroperasi di seluruh Indonesia.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini