Share

Lagi Setor Uang Hasil Judi Online, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lukman Hakim , Koran Sindo · Sabtu 20 Agustus 2022 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 20 519 2651354 lagi-setor-uang-hasil-judi-online-pria-ini-ditangkap-polisi-ds6XDpowNV.jpg Illustrasi (foto: Okezone)
A A A

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur (Jatim), khususnya Surabaya. Setidaknya, ada tujuh pelaku diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah DF, GJ, BH, FG, HGP, BKT dan TDKT.

Sindikat judi online ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat. Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya lantas bergerak dan mengamankan GJ, FG dan DF, pemain judi online di Jalan Kenjeran. Kepada penyidik, GJ lantas mengaku jika menyetor uang judi kepada BH di Jalan Mulyosari.

 BACA JUGA:Polisi Telusuri Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut, 113 Rekening Diblokir

Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga penjudi tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online ke seseorang berinisial BH warga Surabaya. BH pada akhirnya juga berhasil ditangkap.

"Dari BH, didapat informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (20/8/2022).

 BACA JUGA:Wapres: Minuman Keras dan Judi Itu Perbuatan Setan!

Petugas lantas mengamankan HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya. Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian.

"Kemudian TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jatim tersebut," kata Mirzal.

Baca Juga:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat judi online. Yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

"Untuk omzet komplotan judi online ini, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan. Saat ini kami menemukan sekitar 16 situs judi online," ujar Mirzal.

Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini