Share

Satpol PP Gerebek Gudang Miras Ilegal di Lubuk Linggau

Dede Febriansyah , MNC Portal · Sabtu 20 Agustus 2022 22:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 20 610 2651389 satpol-pp-gerebek-gudang-miras-ilegal-di-lubuk-linggau-a38to5Clqc.jpg Penyitaan barang bukti miras. (Foto: Dede Febriansyah)
A A A

LUBUKLINGGAU - Satpol PP Lubuk Linggau bersama Polsek Lubuk Linggau Utara menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Syarif mengatakan, gudang penyimpan miras tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga terpaksa disegel sementara.

"Kami akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau, maka perusahan ini tidak boleh beroperasi," ujar Syarif, Sabtu (20/8/2022).

Syarif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengelola dan manajemen apabila selama dilakukan penutupan masih beroperasi.

 Baca juga: Pria Ini Jualan Miras Ilegal Berkedok Toko Mebel

"Keberadaan gudang miras tak berizin ini kami dapatkan dari laporan masyarakat, sehingga langsung kami tindak bersama Polsek setempat, termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," jelasnya.

Sementara itu staf PT Anugrah Karya Prima, Sintia mengatakan, pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait prosedur penutupan. Apalagi pihaknya sempat melarang petugas untuk masuk dan memeriksa gudang tersebut. 

"Karena untuk masuk ke gudang harus ada izin dari pimpinan perusahaan agar tidak menyalahi prosedur," ungkapnya.

Baca Juga:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sintia mengakui jika perusahaan ini penyuplai miras untuk Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu. Produk-produk miras yang diedarkan terdiri dari minuman beralkohol rendah sampai beralkohol tinggi, seperti golongan A sampai C.

"Perusahaan ini memang bergerak di bidang miras dengan jangkauan wilayah Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu, dari golongan beralkohol tinggi dan rendah. Seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, dan Vodkamix Newport Revolution serta merk lainnya," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini