Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Lokasi Judi Online Berkedok Warnet, 8 Orang Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis · Sabtu 20 Agustus 2022 21:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 20 620 2651374 lokasi-judi-online-berkedok-warnet-8-orang-ditangkap-wUgRFTSJPb.jpg Illustrasi (foto: Okezone)
A A A

JAMBI - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet). Delapan orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat 19 Agustus 2022 malam.

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan, kedelapan pelaku diamankan di dua tempat berbeda.

"Pertama di Warnet Moka di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sulanjana, Jambi Timur, 7 orang, kedua di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Payolebar, Jelutung, satu orang," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).

 BACA JUGA:Polisi Ungkap Perjudian Jenis Togel dan Online di Situbondo

Untuk di lokasi Jambi Timur, satu orang merupakan operator dan di Jelutung, yakni sebagai penjual chip domino.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Dari keterangan pelaku, kata Kapolres, sudah beroperasi selama satu tahun.

"Kalau omset dalam perharinya dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta," tukasnya.

 BACA JUGA:Wapres: Minuman Keras dan Judi Itu Perbuatan Setan!

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan menambahkan, pola pelaku dengan memasang chip disejumlah situs-situs judi online.

"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku, yakni Hariyanto, Yuda, Fadli, Sabari, Edwar, Ardiansyah, Anto dan Rizki harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

"Kita akan menindak tegas segala macam bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi. Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," tukas Afrito.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini