JAMBI - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet). Delapan orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat 19 Agustus 2022 malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan, kedelapan pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
"Pertama di Warnet Moka di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sulanjana, Jambi Timur, 7 orang, kedua di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Payolebar, Jelutung, satu orang," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Perjudian Jenis Togel dan Online di Situbondo
Untuk di lokasi Jambi Timur, satu orang merupakan operator dan di Jelutung, yakni sebagai penjual chip domino.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Dari keterangan pelaku, kata Kapolres, sudah beroperasi selama satu tahun.
"Kalau omset dalam perharinya dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta," tukasnya.
BACA JUGA:Wapres: Minuman Keras dan Judi Itu Perbuatan Setan!
Follow Berita Okezone di Google News